Anggota PPS, Hasniadi dan Mursalin menguraikan teknis pendistribusian C6. Menurutnya, KPPS wajib mendatangi pemilih dan menyerahkan langsung C6 tersebut. Apabila pemilih yang tertera dalam C6 tidak ada di tempat, maka tidak boleh dititip. Boleh dititip, dengan pengecualian, yang ditempati menitip tersebut adalah orang yang mengenal yang bersangkutan, misalnya kakaknya, atau keluarganya. *(serumah) Selama bukan, maka tidak boleh dititip,” urai Hasniadi yang sering saya sapa Adi yang dihubungi di sekretariatnya.
Sebanyak 1249 lembar C6 berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan didistribusikan di 4 TPS, dan akan disalurkan lewat tangan tangan handal KPPS ujar Hasniadi/Adi via WA.
Terkait pengawasan yang wajib diperketat karena rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, PPS Melakukan pemantauan via group WA KPPS dalam
menyalurkan C6 tersebut.
Hal ini disampaikan anggota PPS Hasniadi dan Mursalin. “Kami sudah instruksikan kepada anggota KPPS di setiap TPS untuk mengawasi jalannya pendistribusian C6,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada KPPS untuk memastikan C6 terdistribusi kepada orang yang berhak, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Masyarakat juga kami minta proaktif menghubungi KPPS setempat untuk meminta C6-nya,” imbaunya.
Sementara itu, perekapan hasil pendistrubusian oleh PPS di sekretariatnya Desa Kampiri yang dijalankan oleh para anggota KPPS dalam waktu bersamaan hari ini Senin, 25-06-2018 Pukul 16.30 waktu setempat Ketua PPS Desa Kampiri Mursalin, ST melakukan serah terimah logistik 4 TPS di sekretariat PPS oleh team pendistribusian KPU Kab.Soppeng yang dikawal oleh anggota POLRI dan disaksikan langsung ketua PPK Kec.Citta dan Kapol.Sub.Sektor Kec.Citta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih atas kunjungan anda